PENOLAKAN CPO: RI Segera Sampaikan Sikap Ke AS
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan pihaknya akan menyampaikan keberatan itu secara resmi dalam waktu dekat.
“Kami akan angkat [menyampaikan keberatan] secara resmi. Akan kami bicarakan,” jelasnya pekan lalu.
Dia menuturkan pemerintah memiliki tenggat hingga 27 Februari 2012 untuk menyampaikan keberatan terkait hal tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah AS menerbitkan notifikasi environmental protection agency (EPA) mengenai standar bahan bakar dari sumber yang dapat diperbarui, dimana intinya menyatakan bahwa bahan bakar minyak nabati atau biofuel yang berasal dari minyak sawit Indonesia belum memenuhi standar terbarukan.
Standar batas pengurangan emisi gas rumah kaca yang ditetapkan oleh EPA untuk biodiesel dan renewable diesel dari bahan baku sawit, sebagaimana dimuat dalam ketentuan tersebut, adalah minimal 20%.
Adapun hasil analisa EPA saat ini untuk minyak sawit Indonesia yang masuk ke pasar AS masih di bawah standar, yaitu 17% untuk biodiesel dan 11% untuk renewable diesel.
Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustami mengatakan hasil analisa tersebut baru merupakan penelitian yang dilakukan oleh pihak AS.
“Untuk minyak sawit Indonesia dan Malaysia, dalam penelitan mereka tingkat default value sekitar 17%,” jelasnya.
Dia menuturkan Indonesia bisa menyampaikan sanggahan yang kemudian akan dievaluasi apakah keberatan itu memang bisa diakui.
Sekjen Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengatakan strategi AS tersebut merupakan kampanye negatif terhadap sawit dari Indonesia.
Dia menuturkan peraturan yang menetapkan standar sustainable palm oil tidak berdasarkan data yang jelas.
“Ini tidak lebih dari kampanye negatif. Dari dulu AS dan Eropa serang sawit karena menjadi kompetitor mereka dalam perdagangan. AS dan Eropa juga melindungi minyak nabati,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Joko mengatakan upaya kampanye hitam itu disebabkan Indonesia menjadi salah satu produsen sawit terbesar di dunia.
Selama ini, tambah Joko, AS dan Eropa juga selalu menyerukan bahwa kelapa sawit Indonesia ilegal karena ditanam di lahan gambut dan eks hutan.
Padahal,jelasnya, usaha sawit di Indonesia mendapatkan izin pada hutan yang telah rusak, bukan di kawasan hutan.
Adapun Gapki memprediksi ekspor CPO dan produk turunannya pada tahun ini naik 6,1%-9,1% menjadi 17,5-18 juta ton, dibandingkan dengan realisasi ekspor tahun lalu sebanyak 16,5 juta ton
Source: bisnis.com




















